BACAKAN : Ketiga terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan. (IST/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tiga terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penguasaan dan mengusahai aset.negara cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) berupa lahan dan bangunan secara tanpa hak selama bertahun-tahun, dituntut masing-masing 18 bulan (1,5 tahun) penjara.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat tuntutannya menyebutkan, Evandy Rangkuty, Risma Siahaan dan adiknya, Ryborn Tua Siahaan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat(1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp35.490.970.000,” urainya.
Selain itu, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Alasan memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT KAI (Persero) Divre 1 Sumut tidak bisa mengelola aset. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa sudah mengembalikan aset negara Milik PT KAI (Persero),” urai Fauzan.
Walau aset negara sudah kembali, terdakwa Johan Evandy Rangkuty dan Risma Siahaan dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Johan Evandy Rangkuty, kebetulan anak dari mantan Wali Kota Medan -2 periode tahun 1980 hingga 1990- almarhum Agus Salim Rangkuty yang menguasai aset di Jalan Sutomo Nomor 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dikenakan UP senilai Rp13.579.970.000.
Dengan ketentuan, satu bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.
Apabila hasil pelelangan ternyata masih belum mampu menutupi UP, maka dipidana 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Risma Siahaan, suami almarhum Maringan Sitompul yang tetap tinggal di Jalan Sutomo Nomor 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dikenakan UP sebesar Rp21.911.000.000.
Dengan ketentuan sama seperti Johan Evandy Rangkuty, terdakwa Risma Siahaan juga nantinya dipidana 1 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan, Rabu depan (22/9/2025) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya. (ril/sor)









