Terkait Laporan Intimidasi Wartawan, Butuh Kehati-hatian Secara Aspek Hukum

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah tudingan yang menganggap penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap Wartawan Mistar.id, Deddy Irawan terkesan lambat.

Menurut Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, penyidik telah merespon dengan sigap laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Februari 2025 tersebut.

“Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum,” ujar Andik di Mapolrestabes Medan, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Andik menjelaskan, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan atau dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UURI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau pasal 335 KUHPidana dilaporkan pada 26 Februari 2025.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1102/III/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 01 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2518/V/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 16 Mei 2025.

“Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap 4 orang saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangan surat permintaan permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan. Untuk barang bukti yang telah disita berupa screenshoot postingan di Mistar.id. Lalu mengirim SP2HP A.1 . s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.),” jelas Andik.

Untuk rencana tindak lanjut, Penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers, dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

“Jadi kami mohon kepada pihak pelapor agar bersabar, kami upayakan semaksimal mungkin,” ungkap Iptu Andik.

Kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan wartawan Mistar.id pada 25 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, melakukan peliputan persidangan kasus penipuan atas nama terdakwa Desiska Br Sihite di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Pada saat persidangan tersebut, pelapor mengambil dokumentasi atau foto dengan memotret terdakwa dengan posisi berdiri di sebelah kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak lama kemudian, pelapor dipanggil oleh beberapa orang yang tidak dikenal dari arah luar ruang persidangan, namun pelapor tidak merespon.

Tidak lama kemudian, ada seseorang tak dikenal menghampiri pelapor dan mengajak pelapor untuk keluar dari ruang sidang. Setelah pelapor berada di luar ruang sidang, pelapor langsung ditanyai oleh sejumlah orang tak dikenal dengan pertanyaan antara lain “ngambil foto apa, apa yang divideokan dan ngapain foto-foto serta dari wartawan mana dan dari media mana, ada ga izin sama Hakim”.

Lalu pelapor mengatakan bahwa ia wartawan dari Harian Mistar sambil menunjukkan tanda pengenal namun orang-orang tersebut mengabaikannya dan menyuruh agar pelapor menghapus foto yang telah
diambilnya selama persidangan.

Pelapor tidak bersedia menghapus foto yang dimaksud lalu pelapor mendapat paksaan dari orang tak dikenal serta seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Sumardi.

Pada saat pelapor sedang mengobrol berdua dengan Sumardi, tiba-tiba pelapor kembali didatangi oleh sejumlah orang yang sebelumnya menyuruh pelapor untuk menghapus foto tersebut dan secara tiba-tiba salah seorang di antara mereka merampas handphone pelapor dan menghapus foto-foto selama persidangan yang terdapat di dalam handphone pelapor tersebut.

Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan untuk proses hukum selanjutnya. (ril/sor)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB