Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo. (Ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Satlantas Polrestabes Medan resmi menetapkan
Bronson Sinaga alias Ilham, warga Dairi, tersangka sopir truk air mineral yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalur Medan – Berastagi, Tepatnya di Desa Sukamakmur, Sibolangit, Jumat (17/7/2026) lalu sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo menegaskan, Ilham dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sopir diduga lalai dan mengakibatkan kecelakaan yang berdampak meninggal dunia orang lain.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kota tahan,” ucapnya, Minggu (19/7/2026) melalui seluler.
Menurut Widodo, penetapan tersangka dilakukan hanya terhadap sopir. Sementara kernet truk tersebut diklaim tidak bersalah. Bahkan, kata Widodo, saat peristiwa terjadi, sang kernet turut membantu sopir menarik rem.
“Kernet malah membantu. Maka hasil gelar, kita tetapkan sopir jadi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, insiden kecelakaan beruntun terjadi di Sibolangit, jalur Medan – Berastagi, Jumat (17/7/2026). Sedikitnya, sembilan kendaraan terlibat dalam insiden itu. Akibatnya, empat orang meninggal, enam orang luka berat dan dua luka ringan. (Sormin)









