Terbukti Korupsi, Mantan Kades Perpulungen Pakpak Bharat Divonis 4 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
SIDANG: Mantan Kepala Desa (Kades) Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2022 Amiruddin Habeahan, Kamis (10/7/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2022 Amiruddin Habeahan, Kamis (10/7/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4 tahun penjara.

Selain itu hakim ketua Zufida Hanum didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

Terdakwa diyakini teleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimama dakwaam primair penuntut umum.

Yakni terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perpulungen Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp1.562.667.571 dan TA 2022 sebesar Rp1.460.625.620 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

UP

Oleh karenanya, majelis hakim menghukum pria 46 tahun tersebut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp580.765.394.

“Dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal terpidana nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara,” urai Zufida Hanum.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Desa Perpulungen, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan memohon maaf kepada negara. “Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” urai hakim anggota Ririta Ningrum.

Hanya saja majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan pokok dan pidana UP kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Pada persidangan lalu, JPU Kejari Dairi menuntut Amiruddin Habeahan agar dipidana 5 tahun penjara dengan denda berikut subsidair sama dengan putusan. Kemudian pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp580.765.394 dipidana 1 bulan penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, pagu yang dituangjan dalam APBDes Perpulungen TA 2021 sebesar Rp1.562.667.571 dan TA 2022 sebesar Rp1.460.625.620 yang masing-masing bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Namun terdkwa Amiruddin Habeahan tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA tersebut sebesar Rp580.765.394. (ril/sor)

Berita Terkait

Polisi Didesak Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Doni Pacek
Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon
BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite
Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang
PSMS Menang di Ciamis
Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga
Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:01 WIB

Polisi Didesak Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Doni Pacek

Senin, 2 November 2026 - 08:47 WIB

Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 1 November 2026 - 15:45 WIB

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Minggu, 1 November 2026 - 15:32 WIB

BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

Minggu, 1 November 2026 - 11:38 WIB

Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Didesak Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Doni Pacek

Senin, 2 Nov 2026 - 21:01 WIB

Oplus_131072

OLAHRAGA

PSMS Siap Tempur Hadapi Persija

Senin, 2 Nov 2026 - 11:08 WIB