Tempuh Cara Persuasif, PTPN IV Regional II Selamatkan Aset di Jalan Tempua Medan

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAMATKAN: PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

MEDAN – Berkat pendekatan persuasif dan humanis, PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan terima kasih kepada para penghuni aset yang telah tuntas memindahkan masing-masing barangnya dari rumah tersebut.

Manajemen PTPN IV Regional II berkomitmen akan selalu mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan.

“Pengosongan rumah sudah siap dilakukan. Terima kasih untuk penghuni aset yang sudah memindahkan barang-barangnya sehingga proses ini berlangsung lancar,” ujar Ridho kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).

Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTPN VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.

Selama bertahun-tahun, rumah-rumah tersebut ditempati keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.

Dari segi hukum, kompleks perumahan tersebut merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan. Fakta ini dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.

Di antara putusan itu menghukum para tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut seraya menyerahkannya kepada PTPN IV Regional II selaku penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalam atau atasnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat masing-masing senilai Rp500 ribu untuk setiap hari keterlambatan para tergugat tidak mematuhi isi putusan perkara terhitung sejak berkekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja yang menyandarkan haknya kepada tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan.

Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua dan juga sudah memperoleh uang suguh hati atau tali asih dari Perusahaan.

Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Selama ini, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.

“Kami mohon doa doa dan dukungan agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaraan proses pengosongan rumah di Jalan Tempua. Termasuk para penghuni yang telah mengangkat barangnya masing-masing.

Menurut Ridho, upaya penyelamatan dilakukan Perusahaan dalam rangka optimalisasi aset. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.

“PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama,” ujar Ridho mengakhiri. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Ir. Timbul Limbong: Perlunya Sinergi Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha
Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun dan Penguatan Fasilitas Pendidikan
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Sarang Narkoba di Jalan Karya Medan Digerebek, 7 Pemuda Diamankan
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:56 WIB

Ir. Timbul Limbong: Perlunya Sinergi Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:47 WIB

Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun dan Penguatan Fasilitas Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:18 WIB

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:54 WIB

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47 WIB

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Tahan Persiraja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB