Soal Penganiayaan Bersama-sama, Polrestabes Medan Tetapkan 3 Tersangka Masuk DPO

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JELASKAN; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH didampingi Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, SH, MHum, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (5/2) di Aula Patriatama Polrestabes Medan. (Sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Tarigan berinisial, PPS.

Selain itu ditetapkan 3 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, LS (35), WOP (27) dan SP (27).

“Para tersangka yang kini masuk dalam DPO punya peran masing-masing, tersangka LS (35) memukul bagian kepala korban Gleen Dito, menarik paksa dan mengikat tangan korban dengan lakban. Tersangka, WOP menjambak rambut korban, Gleen Dito, memiting leher dan mengikat tangan korban saat di mobil menggunakan tali, sedangkan tersangka, SP memiting leher dan mengikat tangan korban, Gleen Dito saat berada di mobil,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH pada wartawan, Kamis (5/2) di Aula Patriatama Polrestabes Medan.

Hadir dalam kesempatan itu, Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, SH, MHum, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Dalam kasus penganiayaan bersama-sama ini, sempat terjadi upaya perdamaian dengan dicabutnya laporan penganiayaan oleh orang tua korban, Leo Sihombing. Namun, karena apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai fakta dan korban, Gleen Oppusunggu tetap ditahan, orang tuanya membatalkan surat pencabutan laporan pada 9 dan 29 Desember 2025.

Kapolrestabes juga menepis soal informasi yang beredar bahwa para pelaku penganiayaan bersama-sama ini mengamankan korban karena diperintahkan oleh oknum petugas.

“Para pelaku berinisiatif sendiri menangkap korban bahkan pada petugas hotel salah seorang pelaku mengaku dari petugas Polsek Pancur Batu,” tambah Kapolrestabes Medan.

Saat ini, pihak Polrestabes Medan masih memburu ketiga pelaku lainnya.

Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, SH, MHum menjelaskan, dalam konteks hukum pidana esensi dalam penegakan hukum memberi keadilan kepada semua pihak.
Dalam konteks kasus pencurian sudah clear.

Dalam kasus ini yang kemudian menjadi viral yakni penganiayaan secara bersama-sama para tersangka berupaya membangun opini dan berasumsi korban dijadikan tersangka. Dalam hukum pidana harus berdasarkan pada fakta, tidak berdasarkan asumsi atau opini.

“Terhadap tersangka, PPS karena sikapnya yang siap menghadapi hukum harus diapresiasi karena dia mengakui perbuatan yang dia lakukan. Polrestabes Medan agar bisa menetapkan Plea Bargain atau saksi mahkota. Sehingga ada keringanan hukuman karena dia mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman. Keadilan bagi semua pihak bukan bagi salah satu pihak. Kepada para DPO silahkan menyerahkan diri dan bertanggungjawab,” terangnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Poldasu berkomitmen untuk menjelaskan secara terang benderang permasalahan yang viral.

“Poldasu lebih transparan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Poldasu lebih terbuka, agar apa yang menjadi keraguan masyarkat bisa terjawab,” tukasnya. (sormin)

Berita Terkait

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB