TUNJUKKAN: Kajati Sumut Dr Harli Siregar (tengah) didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi memperlihatkan sampel pengembalian uang kerugian negara.
MEDAN – sadamanews.com – Pengusutan kasus dugaan megakorupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terus menggeliat.
Tim penyidik bidang Pidsus, Rabu (22/10/2025), persisnya dua hari atau H plus 2 penahanan Imam Subekti, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Dua Propertindo (NDP), menerima penitipan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar.
“Dalam rangka penyelamatan keuangan negara, tim penyidik menerima penitipan dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) kemudian dilakukan penyitaan,” kata Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jeffry dan Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Muhamad Husairi di Kantor Jalan AH Nasution Medan.
Menurut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.
“Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan megakorupsi terkait skandal penjualan aset negara cq PTPN I Regional I oleh PT NDP lewat skema Kerjasama Operasional (KsO) kepada PT Ciputra Land tersebut, bukan semata-mata menghukum atau memidanakan para pelaku.
Tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara nantinya diperhitungkan atas kesadaran pihak-pihak terkait untum pemulihan keuangan negara.
Di bagian lain, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry menambahkan, nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara
“Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.
Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara tersebut, lanjutnya, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
Sementara Plh Kasi Penerangan Hukum (Pemkum) kepada awak media menambahkan, pengembalian sekaligus penyitaan Rp150 miliar tersebut selanjutnya dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan pak Kajati merupakan suatu hal yang positif oleh pihak-pihak terkait secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelummya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
IS, selaku mantan Direktur PT NDP, anak perusahaan PTPN I Regional, Senin malam (20/10/2025) dan sepekan sebelumnya dua tersangka yakni Askani (Ask), selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode 2023-2025. (ril/sormin)