Sidang Perkara Korupsi Mantan Kadis PUPR akan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Medan. (int/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Perkara korupsi beraroma suap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dipastikan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Humas PN Medan As’ad Rahim Lubis melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, Rabu sore (12/11/2025) membenarkan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara tipikor beraroma suap atas nama TOPG.

TOPG tidak sendirian, dua terdakwa lainnya atas nama Efendi Rasuli Siregar,
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Sumut.

“Majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya dipimpin langsung pak Ketua PN Mardison didampingi hakim anggota pak As’ad.Rahim Lubis dan bu Rurita Ningrum,” katanya lewat pesan teks.

TOPG dan kawan-kawan (dkk) pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau turut serta menerima commitment fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Dirut PT Rona Na Mora (RNM), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Benar saja, pekerjaan Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dengan pagu Rp96 miliar dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dimenangkan perusahaan Kirun (berkas terpisah) sebesar Rp69.8 miliar.

Padahal kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2025.

TOPG masing-masing dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025). (ril/Sormin)

Berita Terkait

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB