Sempat Divonis Lepas, Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Terpidana DPO Kejari Medan

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Terpidana Selamat Ang yang diamankan tiba di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasutio Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sempat divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menciduk Selamat Ang pada Selasa (9/9/2025).

Warga Jalan HM Yatim Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu merupakan terpidana perkara penipuan sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi mengatakan, beberapa hari sebelumnya tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya yaitu di Kota Tanjungbalai.

“Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjungbalai. Sekitar pukul 07.00 WIB terpidana Selamat Ang kita amankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.

Di tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima Kejari Medan saat akan melakukan eksekusi pidana badan, berusaha menghindar dan bersembunyi sekian tahun.

Setelah dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan HM Nasution Medan, terpidana kemudian diserahkan ke penuntut umum Kejari Medan dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Menurutnya, slogan ‘Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan’ tersebut merupakan spirit tersendiri bagi tim Tabur Kejati Sumut dan jajaran.

“Sebagaimana pesan pak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan di manapun. Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan,“ pungkas Husairi.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pria 55 tahun itu semula dituntut agar dipidana 2 tahun dan 10 bulan penjara karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp400 juta dengan korban, Tongariodjo Angkasa.

Oleh majelis hakim PN Medan, Selamat Ang divonis 2 tahun penjara. Namun yang terbukti di persidangan adalah tindak pidana penipuan, bukan penggelapan.

Namun di tingkat banding, majelis hakim PT Medan, Kamis (26/11/2020) menjatuhkan pidana lepas. Perbuatan itu ada namun bukan merupakan tindak pidana. (ril/sor)

Berita Terkait

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan
Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan
Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib
Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Kamis, 30 April 2026 - 16:16 WIB

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga

Rabu, 29 April 2026 - 23:38 WIB

Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Tahan Persiraja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB

BERITA UTAMA

Diduga Gemot Bersajam Serang Gudang Peternakan di Percut Sei Tuan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:16 WIB