Sempat Divonis Lepas, Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Terpidana DPO Kejari Medan

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Terpidana Selamat Ang yang diamankan tiba di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasutio Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sempat divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menciduk Selamat Ang pada Selasa (9/9/2025).

Warga Jalan HM Yatim Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu merupakan terpidana perkara penipuan sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi mengatakan, beberapa hari sebelumnya tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya yaitu di Kota Tanjungbalai.

“Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjungbalai. Sekitar pukul 07.00 WIB terpidana Selamat Ang kita amankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.

Di tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima Kejari Medan saat akan melakukan eksekusi pidana badan, berusaha menghindar dan bersembunyi sekian tahun.

Setelah dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan HM Nasution Medan, terpidana kemudian diserahkan ke penuntut umum Kejari Medan dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Menurutnya, slogan ‘Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan’ tersebut merupakan spirit tersendiri bagi tim Tabur Kejati Sumut dan jajaran.

“Sebagaimana pesan pak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan di manapun. Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan,“ pungkas Husairi.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pria 55 tahun itu semula dituntut agar dipidana 2 tahun dan 10 bulan penjara karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp400 juta dengan korban, Tongariodjo Angkasa.

Oleh majelis hakim PN Medan, Selamat Ang divonis 2 tahun penjara. Namun yang terbukti di persidangan adalah tindak pidana penipuan, bukan penggelapan.

Namun di tingkat banding, majelis hakim PT Medan, Kamis (26/11/2020) menjatuhkan pidana lepas. Perbuatan itu ada namun bukan merupakan tindak pidana. (ril/sor)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB