Satu Lagi Anggota OKP Pengeroyok Anggota TNI di Medan Dituntut 4 Tahun

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Anggota OKP Rahmad Dedy Silitonga, terdakwa pengeroyokan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prada Defliadi Susanto Kapena saat sidang.

MEDAN – Satu lagi anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Rahmad Dedy Silitonga, terdakwa pengeroyokan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prada Defliadi Susanto Kapena Selasa (15/4/2025) di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Majelis hakim diketuai Eliyurita pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB terdawa Rahmad Dedy Silitonga, Doli Hamonangan Manurung selaku ketua OKP (berkas terpisah), Mahren Ginta Saputra selaku Bendahara serta Muhammad Iqbal Reynaldi dan Theonardo Tamba masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di salah satu hiburan malam Jalan Putri Hijau Medan.

Setahu bagaimama meteka cekcok dan saling pukul dengan rombongan tamu lainnya, Prada Defliadi Susanto Kapena bersama beberapa rekannya kebetulan anggota TNI.

“Aku gak terima aku dipukuli,” kata JPU Risnawati Ginting menirukan ucapan Mahren Ginta kepada Doli Hamonangan.

Terdakwa warga Jalan Nusa Indah I, Lingkungan IX Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan kawan-kawan (dkk) pun pergi mencari tahu rombongan Prada Defliadi Susanto Kapena.

Mereka pun menemukan dan mendatangi Defliadi Susanto yang saat itu bersama Pratu Arle Sianturi, Pratu Siagian, Pratu Sihole, Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga di Angkringan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat dikonfrontir Doli Hamonangan, Pratu Arle Sianturi mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan keributan di lokasi hiburan tersebut dan menyebutkan dirinya adalah anggota TNI.

Tidak terima dipukul, dia balik membalas dan perkelahian pun tidak dapat dihindarkan. Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga, Doli Hamonangan dkk sempat meninggallan lokasi angkringan.

Namun kasus tersebut belumlah berakhir. Mereka kembali ke lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam menguber Prada Defliadi Susanto Kapena. Korban akhirnya tidak sadarkan diri dengan mata dan kepala berdarah.

Pada berkas terpisah, Doli Hamonangan lebih dulu dituntut juga 4 tahun penjara dan divonis 3 tahun. (*/sir)

Berita Terkait

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada
Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:59 WIB

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Rabu, 2 Sep 2026 - 10:59 WIB

BERITA UTAMA

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:31 WIB