Pukul Polisi, Pembobol Brankas Ditembak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang ditembak. (ist/sadamanews com)

MEDAN – Kaki seorang pelaku pembobol brankas toko roti berinisial, MP (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditembak tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak.

Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial HB, WK dan N masih diburon.

Keempat pelaku merampok dan membobol brankas toko roti yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan 1 unit HP.

Pembobolan brankas itu diketahui karyawannya saat melihat pintu toko terbuka lebar.

“Karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku terekam membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit ponsel yang ada di toko tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangan persnya, Kamis (28/8)

Korban lalu membuatbm pengaduan ke Polsek Patumbak yang kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi pelaku telah diketahui keberadaannya.

Tim selanjutnya berhasil mengamankan pelaku dalam persembunyiannya di pinggiran sungai Deli yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia bersama pelaku lainnya, HB dan WK yang keduanya kini sedang diburu (DPO),” tambah Kanit.

Ketiga pelaku kemudian membawa brankas ke daerah Mangkubumi Medan Kota untuk dibongkar.

Setelah dibongkar para pelaku mendapati isi uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga masing-masing pelaku sebanyak menerima Rp 2 juta per orang.

Sedangkan pemilik rumah tempat brankas dibongkar, N juga mendapat bagian Rp 2 juta.

“Namun saat tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tiba – tiba pelaku MP melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Berita Terbaru