Pukul Polisi, Pembobol Brankas Ditembak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang ditembak. (ist/sadamanews com)

MEDAN – Kaki seorang pelaku pembobol brankas toko roti berinisial, MP (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditembak tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak.

Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial HB, WK dan N masih diburon.

Keempat pelaku merampok dan membobol brankas toko roti yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan 1 unit HP.

Pembobolan brankas itu diketahui karyawannya saat melihat pintu toko terbuka lebar.

“Karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku terekam membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit ponsel yang ada di toko tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangan persnya, Kamis (28/8)

Korban lalu membuatbm pengaduan ke Polsek Patumbak yang kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi pelaku telah diketahui keberadaannya.

Tim selanjutnya berhasil mengamankan pelaku dalam persembunyiannya di pinggiran sungai Deli yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia bersama pelaku lainnya, HB dan WK yang keduanya kini sedang diburu (DPO),” tambah Kanit.

Ketiga pelaku kemudian membawa brankas ke daerah Mangkubumi Medan Kota untuk dibongkar.

Setelah dibongkar para pelaku mendapati isi uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga masing-masing pelaku sebanyak menerima Rp 2 juta per orang.

Sedangkan pemilik rumah tempat brankas dibongkar, N juga mendapat bagian Rp 2 juta.

“Namun saat tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tiba – tiba pelaku MP melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal
Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita
BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
Tenggelam di Sungai Sei Sikambing, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia
GSN di Percut Sei Tuan, Ketua Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi Poldasu
Barak Narkoba Desa Serbajadi Sunggal Digerebek

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:58 WIB

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:11 WIB

BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Gagal Menang di Padang

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:28 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:58 WIB