Pukul Polisi, Pembobol Brankas Ditembak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang ditembak. (ist/sadamanews com)

MEDAN – Kaki seorang pelaku pembobol brankas toko roti berinisial, MP (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditembak tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak.

Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial HB, WK dan N masih diburon.

Keempat pelaku merampok dan membobol brankas toko roti yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan 1 unit HP.

Pembobolan brankas itu diketahui karyawannya saat melihat pintu toko terbuka lebar.

“Karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku terekam membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit ponsel yang ada di toko tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangan persnya, Kamis (28/8)

Korban lalu membuatbm pengaduan ke Polsek Patumbak yang kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi pelaku telah diketahui keberadaannya.

Tim selanjutnya berhasil mengamankan pelaku dalam persembunyiannya di pinggiran sungai Deli yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia bersama pelaku lainnya, HB dan WK yang keduanya kini sedang diburu (DPO),” tambah Kanit.

Ketiga pelaku kemudian membawa brankas ke daerah Mangkubumi Medan Kota untuk dibongkar.

Setelah dibongkar para pelaku mendapati isi uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga masing-masing pelaku sebanyak menerima Rp 2 juta per orang.

Sedangkan pemilik rumah tempat brankas dibongkar, N juga mendapat bagian Rp 2 juta.

“Namun saat tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tiba – tiba pelaku MP melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata
Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:24 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB