PT Toba Pulp Lestari Tbk. (ist/sadamanews.com)
JAKARTA – sadamanews.com – Menerima dua surat resmi yang memerintahkan penghentian kegiatan di lapangan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) akhirnya menghentikan sementara aktivitas produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis (11/12/2025).
Surat pertama dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Manajemen PT TPL juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Meski operasional pabrik berhenti, manajemen mengatakan saat ini perseroannya tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya.
“Untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan Pemerintah dipulihkan,” ucapnya. (in/sormin)








