PT IAP Didesak Patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan karyawan PT IAP, atas nama Jhon Robert Erwan, terkait perselisihan hak pasca pengunduran diri dari perusahaan tersebut.

PT IAP sendiri diketahui berkedudukan di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam amar putusan Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, S.H., M.H, dengan hakim anggota Dr. Meilinus Gulo, S.Kom., S.H., M.H serta Surya Dharma, S.H., S.E., M.H., M.M, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat, yakni PT IAP untuk membayarkan hak penggugat berupa uang pisah secara tunai dan sekaligus sebesar Rp85.309.000.

Putusan tersebut tetap wajib dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Perkara ini bermula dari ketidakpuasan penggugat terhadap Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 500.15.15.2/649/DK-2 PHI/DS/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak pekerja. Atas dasar itu, Jhon Robert Erwan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan delapan tuntutan dalam petitumnya. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan.

Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri Jhon Robert Erwan dari PT IAP pada 13 September 2024. Selama bekerja, Jhon tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun 7 bulan, terhitung sejak 1 Februari 1996 hingga 13 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Chandra, S.H., M.M dan Riky Politika Sirait, S.H, selaku Advokat/Penasehat Hukum dari Ade Chandra & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.

“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Kami mendesak agar PT IAP segera mentaati isi putusan pengadilan dengan membayarkan hak-hak klien kami sebagaimana amar putusan,” ujar Riky dalam siaran persnya yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).

Riky menegaskan, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi swasta agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ril/Sormin)

Berita Terkait

PP Deli Serdang Deklarasi Siap Menangkan Kader pada Pilkades di Patumbak
Bupati Percepat Modernisasi Pertanian Demi Efisiensi dan Produktivitas
Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59
Hari Kedua Gebyar Pendidikan Sumut 2026 Membludak, UMKM Diserbu Ribuan Pengunjung
Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik
Plank Dirusak, Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum
Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan
Lima Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila di Kecamatan Pantai Labu Terpilih

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:56 WIB

PP Deli Serdang Deklarasi Siap Menangkan Kader pada Pilkades di Patumbak

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Bupati Percepat Modernisasi Pertanian Demi Efisiensi dan Produktivitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:17 WIB

Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

PT IAP Didesak Patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:42 WIB

Hari Kedua Gebyar Pendidikan Sumut 2026 Membludak, UMKM Diserbu Ribuan Pengunjung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:21 WIB