PT IAP Didesak Patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan karyawan PT IAP, atas nama Jhon Robert Erwan, terkait perselisihan hak pasca pengunduran diri dari perusahaan tersebut.

PT IAP sendiri diketahui berkedudukan di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam amar putusan Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, S.H., M.H, dengan hakim anggota Dr. Meilinus Gulo, S.Kom., S.H., M.H serta Surya Dharma, S.H., S.E., M.H., M.M, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat, yakni PT IAP untuk membayarkan hak penggugat berupa uang pisah secara tunai dan sekaligus sebesar Rp85.309.000.

Putusan tersebut tetap wajib dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Perkara ini bermula dari ketidakpuasan penggugat terhadap Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 500.15.15.2/649/DK-2 PHI/DS/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak pekerja. Atas dasar itu, Jhon Robert Erwan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan delapan tuntutan dalam petitumnya. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan.

Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri Jhon Robert Erwan dari PT IAP pada 13 September 2024. Selama bekerja, Jhon tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun 7 bulan, terhitung sejak 1 Februari 1996 hingga 13 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Chandra, S.H., M.M dan Riky Politika Sirait, S.H, selaku Advokat/Penasehat Hukum dari Ade Chandra & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.

“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Kami mendesak agar PT IAP segera mentaati isi putusan pengadilan dengan membayarkan hak-hak klien kami sebagaimana amar putusan,” ujar Riky dalam siaran persnya yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).

Riky menegaskan, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi swasta agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ril/Sormin)

Berita Terkait

Warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal
PKK Deli Serdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina
Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang
Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas
PAC PP Kecamatan Pagar Merbau Bantu 100 Anak Yatim Piatu
17 Pejabat Pemkab Deli Serdang Dilantik, Wabup Lom Lom: Jangan Bekerja Sendiri-Sendiri
Bupati Minta Arahan Pusat Percepat Pembangunan Deli Serdang
Jaga Kamtibmas, Pemuda Pancasila Hamparan Perak Ikut Patroli Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:57 WIB

Warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal

Rabu, 2 September 2026 - 20:07 WIB

PKK Deli Serdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang

Rabu, 2 September 2026 - 19:59 WIB

Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas

Selasa, 1 September 2026 - 09:46 WIB

PAC PP Kecamatan Pagar Merbau Bantu 100 Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Sep 2026 - 23:01 WIB

KRIMINAL

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:23 WIB