Pria Sepuh ‘Habisi’ Ibu Kos dan Sempat Buron ke Siborong-borong, Ternyata Ini Motifnya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG; Johanes Andy Tanbun Eugene saat mengikuti sidang.

MEDAN – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, 65, terdakwa yang tega ‘menghabisi’ ibu kos-kosannya, Kamis (13/3/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.

Pria sepuh tersebut didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban, Netty, pemilik kos-kosan di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Selasa siang lalu (22/10/2024) terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban, Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan, tidak ada uang.

Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sengaja menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” kata AP Frianto.

Korban sempat memegangi pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh dan berdarah. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan sempat buron ke Siborong-borong,” tuturnya.

Ketika di Siborong-borong, Johanes Andy Tanbun mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 338 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (r/sir)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 10:45 WIB