Pria Sepuh ‘Habisi’ Ibu Kos dan Sempat Buron ke Siborong-borong, Ternyata Ini Motifnya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG; Johanes Andy Tanbun Eugene saat mengikuti sidang.

MEDAN – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, 65, terdakwa yang tega ‘menghabisi’ ibu kos-kosannya, Kamis (13/3/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.

Pria sepuh tersebut didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban, Netty, pemilik kos-kosan di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Selasa siang lalu (22/10/2024) terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban, Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan, tidak ada uang.

Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sengaja menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” kata AP Frianto.

Korban sempat memegangi pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh dan berdarah. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan sempat buron ke Siborong-borong,” tuturnya.

Ketika di Siborong-borong, Johanes Andy Tanbun mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 338 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (r/sir)

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB