Praktisi Hukum: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Gelmok Samosir SH, MH. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Gelmok Samosir SH, MH yang merupakan seorang Advokat sekaligus praktisi hukum buka suara soal viral kasus pencurian berbuntut penganiayaan di Pancur Batu, Deli Serdang.

Gelmok menilai perkara hukum yang menjerat Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan tidak bisa dipahami secara hitam-putih hanya dengan logika “mencuri maka pantas dihukum”.

Menurutnya, meski pencurian merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, proses penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan konteks niat, motif, serta latar belakang sosial-ekonomi para terdakwa.

“Sejak awal saya tegaskan, pencurian tetap salah dan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 363 KUHP harus dihormati. Namun hukum pidana modern tidak boleh melepaskan perbuatan pidana dari konteks mengapa pelanggaran itu terjadi,” ujar Gelmok Samosir dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Gelmok menyoroti fakta bahwa kedua terdakwa disebut telah bekerja selama dua minggu tanpa menerima upah sebagaimana dijanjikan. Meski hal tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenaran pencurian, kondisi itu dinilainya sebagai faktor kriminogen yang patut dicatat secara yuridis.

“Hukum yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi,” tegasnya.

Gelmok menyebut hubungan kerja yang dijanjikan mulai dari sistem upah berbasis jasa, pembayaran mingguan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar, patut didalami karena berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan kerja yang adil.

Menurutnya, kegagalan menyelesaikan sengketa secara perdata atau ketenagakerjaan kerap berujung pada kriminalisasi pihak yang secara sosial-ekonomi lebih lemah.

“Ini pelajaran penting. Ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi orang miskin,” jelasnya.

Gelmok juga menegaskan sikap keras terhadap tindakan penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ia menilai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, disertai pengikatan, pelakban, dan penyeretan korban merupakan tindak pidana serius.

“Tidak ada ruang bagi main hakim sendiri. Tidak ada justifikasi kekerasan atas nama mengambil kembali barang, dan tidak ada toleransi terhadap perampasan kemerdekaan seseorang di luar proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan dua prinsip utama: pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan, dan korban pencurian tidak otomatis berhak melakukan kekerasan. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta menjamin perlindungan atas martabat manusia.

Gelmok juga mengapresiasi sikap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang menegaskan bahwa perkara pencurian, penadahan, dan penganiayaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan harus diproses secara terpisah.

“Langkah ini penting untuk menjaga prinsip due process of law dan mencegah pembenaran kekerasan atas nama emosi sesaat atau moralitas publik,” katanya.

Gelmok menyebut kasus ini sebagai cermin realitas sosial, di mana dua pemuda dari kampung datang ke kota untuk bekerja, namun berhadapan dengan janji kerja yang tidak ditepati dan tekanan ekonomi, hingga akhirnya terseret ke pusaran pidana.

“Mereka salah dan telah dihukum. Namun hukum yang beradab tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga melakukan refleksi sosial agar peristiwa serupa tidak terulang,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan substantif.

“Hukum harus ditegakkan, kekerasan harus dihukum, dan keadilan harus melihat manusia, bukan hanya pasal. Jika hukum hanya keras kepada yang lemah namun lunak terhadap pelanggaran yang lebih dulu terjadi, maka yang runtuh bukan ketertiban, melainkan keadilan itu sendiri,” pungkas Gelmok Samosir. (Sormin)

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB