Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

TUNJUKKAN: Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menunjukkan barang bukti. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (11/9/2025).

‎Barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan mengamankan 5 orang tersangkanya tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu-sabu dan 22.900 gram ganja.

‎”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan.

‎Kasus ungkapan pertama yakni tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

‎Polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total sebanyak 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29.976 Gram.

‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus kedua yakni pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Provinsi Sumut.

‎”Di kasus ini ada 3 orang tersangkanya yang berhasil diamankan yakni AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, “ungkap Kombes P Lumban Gaol.

‎Dari tangan ketiga tersangka dita 1 kotak karton berisikan ganja seberat 1000 Gram dan 28 bungkus  ganja seberat 21.900 Gram,” terangnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berhasil menyelamatkan sebanyak 342.660 jiwa dari bahaya Narkotika. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB