Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

TUNJUKKAN: Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menunjukkan barang bukti. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (11/9/2025).
‎
‎Barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan mengamankan 5 orang tersangkanya tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu-sabu dan 22.900 gram ganja.
‎
‎”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan.
‎
‎Kasus ungkapan pertama yakni tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
‎
‎Polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total sebanyak 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29.976 Gram.
‎
‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus kedua yakni pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
‎
‎”Di kasus ini ada 3 orang tersangkanya yang berhasil diamankan yakni AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, “ungkap Kombes P Lumban Gaol.
‎
‎Dari tangan ketiga tersangka dita 1 kotak karton berisikan ganja seberat 1000 Gram dan 28 bungkus  ganja seberat 21.900 Gram,” terangnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berhasil menyelamatkan sebanyak 342.660 jiwa dari bahaya Narkotika. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang
Pos Siskamling di Jalan Multatuli Medan Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, 6 Orang Diamankan
Polsek Medan Baru Obrak-Abrik Kawasan Narkoba di Medan Polonia
Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor Gunakan Softgun
Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Pos Siskamling di Jalan Multatuli Medan Jadi Tempat Jual Beli Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, 6 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Kapolrestabes Medan Perkuat Program POLIRAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:36 WIB