Polrestabes Medan Amankan Tersangka Jual Beli Bayi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka

MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8) malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. (sor)

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Berita Terbaru