MUSNAHKAN: Kapolresta saat menunjukkan barang bukti narkoba.
DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahyo Priambodo Sik memimpin giat pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Terbuka Polresta Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sabu 26.843 gram dan ganja kering 12 Kg. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pembakar yang disediakan BNNK Deliserdang.
Kapolresta menyebutkan penangkapan pelaku penyeludup narkotika jenis sabu dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya dari Bandara Kualanamu sebanyak 1025 gram, tersangka 2 orang pria inisial TWR dan Z.
Penangkapan dilakukan petugas avsec di area pemeriksaan SCP terminal bandara Kualanamu terhadap calon penumpang pesawat tujuan Makasar pada 20 Juni 2024.
Untuk barang bukti ganja jumlah 12 Kg dengan tersangka berinisial I. Penangkapan di Jalan Sederhana, Gang Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada 19 Juni 2024.
Dan selanjutnya penangkapan 1 penyeludup sabu pada 29 Mei 2024 di lampu satu perairan bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, diatas sebuah kapal.
” Personel menangkap KM alias K bersama R dan A, disita sabu dalam bungkus kemasan teh Cina sebanyak 24 bungkus bruto 25.818 gram. Awalnya sabu dijemput tersangka dari perairan perbatasan Malaysia yang akan dibawa ke kota Tanjungbalai. Atas suruhan DS yang kini masih dikejar. Anggota melakukan penangkapan, namun dalam perjalanan R dan A kabur dengan melompat ke laut. Meski dicari tak ketemu,” sebut Kapolresta.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Dinas Kesehatan, BNNK dan Labfor Poldasu. Serta puluhan wartawan unit Polresta Deliserdang.
Setelah memberikan pemaparan, Kapolres dan para tamu satu persatu memasukkan narkoba yang akan dimusnahkan ke tunggu pembakaran setelah dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang dimusnahkan pada awak media yang hadir. (sor)








