Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Toko

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat mengintrogasi ketiga pelaku. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Medan Tembung mengungkap jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan setelah menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Lau Dendang.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam konferensi persnya Rabu (19/11/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), merupakan warga Desa Lau Dendang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan, ketiga tersangka terlibat dalam empat aksi pencurian dengan modus pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang (31 Oktober 2025).

Mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang serta pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.

“Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ketika penghuni berada di tempat,” ucap AKP Ras Maju Tarigan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa tujuh botol oli, dua buah ban sepeda motor, satu buah baju yang digunakan saat melakukan aksi

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dengan kasus hal yang serupa.

“Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara untuk kasus yang sama,” lanjutnya.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum berhasil diamankan. (sormin)

Berita Terkait

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru

Senin, 7 September 2026 - 16:38 WIB

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Berita Terbaru