Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Toko

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat mengintrogasi ketiga pelaku. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Medan Tembung mengungkap jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan setelah menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Lau Dendang.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam konferensi persnya Rabu (19/11/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), merupakan warga Desa Lau Dendang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan, ketiga tersangka terlibat dalam empat aksi pencurian dengan modus pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang (31 Oktober 2025).

Mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang serta pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.

“Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ketika penghuni berada di tempat,” ucap AKP Ras Maju Tarigan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa tujuh botol oli, dua buah ban sepeda motor, satu buah baju yang digunakan saat melakukan aksi

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dengan kasus hal yang serupa.

“Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara untuk kasus yang sama,” lanjutnya.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum berhasil diamankan. (sormin)

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB