Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua tersangka itu yakni, Juspit Elmi alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27) warga Pasar III, Gang Melati Medan.

“Dari kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Sabtu (28/6/2025).

Kedua tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1/ Jo 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari warga menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, team Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang diketahui bernama Juspit Elmi dan Nafiah Suryadinata di Jalan Pasar III, Gang Kutilang. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Dari pengeledahan disita sabu 0, 14 gram , 1 bungkus klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu, dari Nafiah disita 11 bungkus klip kosong, sabu berat 1, 72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet sekop.

Modus operandi, kedua tersangka yang telah dijebloskan ke penjara itu mendapatkan keuntungan dari edarkan sabu kepada pembeli. “Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang dari pengaruh narkotika jenis sabu, ” tandas AKBP Thommy. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB