Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Calon TKW Ilegal ke Malaysia

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
AMANKAN: Rita diapit petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia berhasil diselamatkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak yang merupakan agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

Akan tetapi, tersangka Rita yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.

Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia.”

Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang,” katanya. (in/sor)

Berita Terkait

Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:55 WIB

Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 September 2026 - 13:08 WIB

Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja

Jumat, 4 September 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:27 WIB