Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Calon TKW Ilegal ke Malaysia

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
AMANKAN: Rita diapit petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia berhasil diselamatkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak yang merupakan agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

Akan tetapi, tersangka Rita yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.

Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia.”

Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang,” katanya. (in/sor)

Berita Terkait

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB