Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu Dihentikan Sementara

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meninjau pasar Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu lalu, 24 Januari 2026. Sesuai arahan Bupati, pengutipan retribusi parkir di pasar tersebut dihentikan untuk sementara. (Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Pengutipan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke pasar tradisional Bakaran Batu, maka pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi, Senin (26/1/2026).

Berbicara mengenai pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, jelas Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan di kelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian di pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penujukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetrokan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Lantas muncul pertanyaan, apakah bisa dijamin keamanan kendaraan milik pengunjung atau pembeli di pasar tersebut?

Jika tidak aman atau ada kendaraan yang hilang, siapakah yang akan bertanggungjawab?

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung atau pedagang pasar tradisional Bakaran batu diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya dan apabila ada kendaraan masyarakat/ pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” jawab Hendra.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Deli Serdang berkomitmen akan menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Dorong MBI Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Terkait Dua Ranperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Deli Serdang Gelar Konsultasi Publik
Wabup Deli Serdang Lantik 54 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan
Wabup Lom Lom Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan
Walikota Binjai Himbau Warga Gunakan Masker
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Wabup Dorong Seni dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Deli Serdang Dorong MBI Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Terkait Dua Ranperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Deli Serdang Gelar Konsultasi Publik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Wabup Deli Serdang Lantik 54 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Wabup Lom Lom Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru

Oplus_131072

OLAHRAGA

Jamu PSIS Semarang, PSMS Ingin Bangkit

Sabtu, 24 Okt 2026 - 20:44 WIB