Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Diringkus

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka

MEDAN – Seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Pelaku pengedar tersebut bernama Ilham alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Selasa (8/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual sabu dan membeli seharga Rp.300 Ribu.

“Pada saat tersangka menyerahkan sabu, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka. Dan dari tangan kanan tersangka disita 1 plastik klip sabu. Serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana tersangka dsita 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet. Dan setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka adalah milik panggilan IW (sistim kerja),” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.300 Ribu,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Pengajian Rutin ASN, Bobby Nasution Tekankan Integritas Spiritual dan Adaptasi Digital
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan
Deli Serdang Raih Penghargaan TPAKD Terbaik 2026 Wilayah Sumatera
Kapolrestabes Medan Perkuat Program POLIRAN
Sugiat Santoso Tekankan Tiga Ranah Pendidikan di Forum Literasi Digital BNPT-FKPT Sumut
Seluruh Anggota PWI Sumut Tercover Jaminan Sosial
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan
Pemprov dan DPRD Sumut Tuntaskan Evaluasi P-APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp1,29 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Pengajian Rutin ASN, Bobby Nasution Tekankan Integritas Spiritual dan Adaptasi Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Deli Serdang Raih Penghargaan TPAKD Terbaik 2026 Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kapolrestabes Medan Perkuat Program POLIRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Sugiat Santoso Tekankan Tiga Ranah Pendidikan di Forum Literasi Digital BNPT-FKPT Sumut

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:14 WIB

BERITA UTAMA

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:45 WIB