Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Diringkus

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka

MEDAN – Seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Pelaku pengedar tersebut bernama Ilham alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Selasa (8/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual sabu dan membeli seharga Rp.300 Ribu.

“Pada saat tersangka menyerahkan sabu, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka. Dan dari tangan kanan tersangka disita 1 plastik klip sabu. Serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana tersangka dsita 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet. Dan setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka adalah milik panggilan IW (sistim kerja),” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.300 Ribu,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera
Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN
Bobby Nasution Pacu Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Kepulauan Nias
Wagub Sumut Surya Bagikan Kunci Kepemimpinan dan Integritas kepada Taruna Akmil
BI Investment Day Digelar di Medan, Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
Terkait Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan, PT PGN Sebut tak Ada Kandungan Gas Metana
Asri Ludin Tambunan Dorong Penguatan Ekstrakurikuler Wujudkan Sekolah sebagai Rumah Kedua

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:13 WIB

Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:08 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bobby Nasution Pacu Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Kepulauan Nias

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:51 WIB

Wagub Sumut Surya Bagikan Kunci Kepemimpinan dan Integritas kepada Taruna Akmil

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB