Pengedar Sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Seorang pengedar sabu berinisial M (43) warga Jalan Paya Bundung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba,” ujarnya.

Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.

“Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” terangnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan,” katanya dengan tegas.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Berita Terbaru

Berita

IKRAR Bantah RP Calo Proyek dan Oknum Pegawai

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:39 WIB