Pemilik Bangunan di Medan Timur tak Gubris Kasat Pol PP

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISOAL: Bangunan ruko di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur yang disoal warga.

MEDAN – Pemilik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur dinilai kebal hukum dan tak menghargai Pemerintah Kota Medan.

Buktinya, walau sudah disurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang agar pembangunan dihentikan, namun tak digubris.

Bahkan pengerjaan bangunan hampir rampung.

Sebelumnya, dalam suratnya pada 21 Juli 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan meminta pemilik bangunan menghentikan pekerjaan dan membongkar sendiri bangunan yang ditujukan kepada pemilik/ penanggung jawab bangunan.

Lalu menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan perihal penyampaian data hasil monitoring dan evaluasi.

Namun sudah hampir setahun penindakan tak kunjung dilakukan Satpol PP.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan proses pembangunan sudah dihentikan. “Sudah kita tindak dan kita hentikan proses pembangunan. Demikian dinda ya..terimakasih,” jawabnya.

Nyatanya di lapangan para pekerja masih terlihat bekerja.

Salah seorang warga yang menjadi korban akibat pembangunan ruko tersebut yakni Hanna Risma Hutabarat warga Jln. Setia Jadi Gang Keluarga.

Akibat bangunan tersebut atapnya rusak dan rumah sering banjir. “Seng rumah saya rusak dan di musim hujan, rumahku kebanjiran,” ujar Risma kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Risma mengakui sudah beberapa kali menjumpai Satpol PP, namun selalu berjanji akan melakukan pembongkaran.

“Satu bangunan persisnya samping rumahku sudah pernah disegel, tapi tak lama kemudian pembangunan dilanjutkan,” terangnya.

Risma menjelaskan, bahwa izin PBG ruko tersebut hanya 3 namun yang dibangun menjadi empat.

“Ijin PBG nya hanya tiga, tapi yang dibangun empat unit. Namun Satpol PP tak berkutik untuk membongkarnya,” terangnya.

Amatan wartawan, pembangunan ruko tersebut terus berlangsung tanpa ada ada rasa takut pemilknya. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 September 2026 - 13:08 WIB

Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja

Jumat, 4 September 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WIB

Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:23 WIB