Mantan Direktur PT NDP Ditahan

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Imam Subekti (IS), selaku mantan Direktur PT NDP, anak perusahaan PTPN I Regional 1 beberapa saat akan dititipkan ke Rutan Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tersangka skandal korupsi pengalihan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand memasuki bertambah.

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Senin malam tadi (20/10/2025) menetapkan Imam Subekti (IS), selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I Regional 1 sebagai tersangka baru, sekaligus dilakukan penahanan 20 hari pertama.

“Hasil penyelidikan tim, ditemukan fakta-fakta baru di tahun 2022 hingga 2023 atau di masa tersangka IS menjabat Direktur, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari (eks) PTPN 2 (sekarang PTPN I Regional 1). Permohonan tersebut diajukan tersangka ke Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang secara bertahap. Agar lahan semula berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PTPN 2 dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT NDP,” urai Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry di pantai I Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Sementara dua lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Askani (Ask) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang kemudian menyetujui perubahan status aset negara tersebut dari SHGU menjadi SHGB, walaupun tidak sesuai prosedur.

Peralihan status aset dimaksud, tersangka IS kemudian lewat PT NDP lewat skema Kerjasama Operasional (KsO) mengalihkan aset seluas 8.077 Hektar tersebut ke penhembang perumahan mewah, PT Ciputra Land.

Dengan adanya revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB, pengembang kemudian membangun perumahan di tiga lokasi di kawasan Kabupaten Deliserdang.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

TERSANGKA LAIN

Menjawab pertanyaan awak media, Mochammad Jeffry didampingi Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi, Kasi Penyidikan dan lainnya menegaskan, tidak tertutup kemungkinan dalam sepekan ke depan bakal bertambah tersangka.lainnya

Saat dicecar wartawan mengenai upaya penyidik pemulihan keuangan negara, misalnya melakukan penyitaan aset perumahan dan seterusnya, Aspidsus menimpali, sedang dalam penelusuran tim.

Demikian halnya dengan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan para tersangka. “Masih kita dalami,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pidana primair, Pasal 2 ayat (1) subsidair,Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ril/sormin)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Silaturahmi dengan Ketua NasDem Sumut
Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar
Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Area
Kapolrestabes Medan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Ketua FPKL Kota Medan Bangga kepada Kapolrestabes Medan
232 Pebulutangkis dari 15 Negara Bertarung di Wondr By BNI Indonesia Masters 2025
Sikat Rayap Besi-Narkoba, Al-Washliyah Medan Apresiasi Kapolrestabes
Pupuk Organik Biotech Plus Siap Membantu Petani Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Kapolrestabes Medan Silaturahmi dengan Ketua NasDem Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Area

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kapolrestabes Medan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ketua FPKL Kota Medan Bangga kepada Kapolrestabes Medan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Hatunggal Siregar: Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

Kamis, 23 Okt 2025 - 22:03 WIB

BERITA UTAMA

Kapolrestabes Medan Silaturahmi dengan Ketua NasDem Sumut

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:08 WIB