Tersangka. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Seorang residivis Joko Prayetno alias Kakek (32) terkait dugaan tindak pidana rayap atau maling besi diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Senin (20/10/2025) pukul 22.00 WIB di Jalan Denai, simpang Jalan Mandala, Medan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, (18/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban, Carlo Satria Marda (27), mendapat kabar dari tetangga bahwa pagar besi rumahnya di Jalan Denai Gang Pinang Raya No. 2-A, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, telah dicuri.
Melalui rekaman CCTV, korban mengenali pelaku yang dikenal dengan nama panggilan Kakek. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2.900.000 untuk satu buah pagar besi berukuran 1,2 x 1 meter.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/698/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, keterangan saksi, dan bukti CCTV.
Pelaku, Joko Prayetno, yang merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016 dan bebas pada 2020, berhasil diidentifikasi.
Bersama korban, tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Denai simpang Jalan Mandala dan segera melakukan penangkapan.
Dalam interogasi, Joko mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lain yang masih buron, yakni Deni (29) dan Bedol (23), warga Jalan Denai. Joko mengaku mencuri pagar besi dari rumah korban dan menyimpannya di pinggir parit dekat rumahnya untuk dijual kemudian.
Sementara itu, Deni dan Bedol juga diduga membawa satu pagar besi lainnya menggunakan becak dan berpisah di Simpang Sukaramai.
Namun, saat tim membawa Joko untuk mencari pelaku lain, tersangka berusaha melarikan diri dengan membuka pintu belakang mobil tim opsnal di Jalan Mandala By Pass.
Setelah mengabaikan dua tembakan peringatan ke udara, tim terpaksa menembak kedua kaki tersangka untuk melumpuhkannya. Joko kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Medan Area bersama barang bukti berupa dua buah pagar besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya menyatakan telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kata dia lagi, Penangkapan ini menunjukkan kerja cepat dan profesional tim kami dalam menangani kasus pencurian berdasarkan laporan masyarakat dan bukti yang ada. Kami juga terus memburu dua pelaku lain yang masih DPO untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan mereka guna mencegah tindak kriminalitas.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya dan memastikan barang bukti serta fakta-fakta lain terkait kejahatan ini. (sormin)