MA Kabulkan Kasasi, Godol Dijatuhi Satu Tahun Penjara

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VONIS: Edy Suranta Gurusinga alias Godol saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

MEDAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sebelumnya divonis bebas.

Berdasarkan surat yang didapat, Jumat (21/2), menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

“Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tulis majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang didakwa memiliki senjata api ilegal.

“Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin, (26/8).

“Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (26/8), melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Boy Amali.

Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas,” sebut Boy Amali.

Sementara itu JPU Yuspita Indah Br Ginting dalam surat tuntutannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.

JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3), Pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.

“Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ril/sor)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB