Kepesertaan BPJS PBI 33.381 Warga Deli Serdang Dinonaktifkan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM – Demi tetap terlindunginya warga miskin atas kebutuhan layanan kesehatan sampai akhir tahun 2025, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan menonaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap 33.381 warga Deli Serdang dari total 277.080 peserta yang terdata.

Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu dilakukan karena selama ini iuran 33.381 warga tersebut dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penonaktifan tersebut juga didasari kurangnya anggaran Pemkab Deli Serdang untuk pembayaran iuran BPJS atas 277.080 warga Deli Serdang, serta sembari menunggu penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2025.

Sebanyak 33.381 peserta yang dinonaktifkan ini merupakan warga yang telah diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang sebagai orang mampu atau sudah meninggal.

“Status non aktif akan berlaku di bulan Agustus 2025 nanti,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP, Selasa (29/7/2025).

Kepada warga yang terkena penonaktifan diimbau untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri agar tidak kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.

Sedangkan, bagi warga yang dinonaktifkan namun merasa dirinya termasuk warga miskin agar melapor ke Dinsos untuk diverifikasi ulang.

“Mari sama-sama berdoa agar penambahan anggaran untuk pembayaran iuran ini segera terealisasi dalam Perubahan APBD 2025, sehingga warga Deli Serdang khususnya yang kurang mampu mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah dan jangan lupa untuk senantiasa beraktivitas dengan pola hidup sehat,” imbau Kadis Kominfostan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penonaktifan terhadap 7,3 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan dilakukan akibat penyesuaian ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial No.80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No.4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.

“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. (ril/sormin)

Berita Terkait

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal
Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita
BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
Tenggelam di Sungai Sei Sikambing, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia
GSN di Percut Sei Tuan, Ketua Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi Poldasu
Barak Narkoba Desa Serbajadi Sunggal Digerebek

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:58 WIB

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:11 WIB

BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Gagal Menang di Padang

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:28 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:58 WIB

Berita

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB