Kejari Batubara
BATUBARA – Setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan software Dinas Pendidikan (Disdik), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terus memburu tersangka lainnya.
Kejari Batubara pada Kamis (9/1/2025), secara resmi menetapkan MSM, Wakil Direktur II CV. RAK, sebagai tersangka kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000.
Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deby Rinaldi, mengatakan CV. RAK menjadi pemenang tender pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP senilai Rp2,1 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Namun, proyek tersebut tidak sesuai kontrak.
Menurut Kejari, CV. RAK tidak mengembangkan software baru sebagaimana tertera dalam kontrak. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT. LE Digital, yang hanya mengganti logo, warna, dan nama software yang sebelumnya sudah dipasarkan sejak Januari 2021.
Ironisnya, software tersebut hanya berupa CD berisi program perpustakaan digital, dilengkapi username dan password, serta satu kaos bertuliskan “Literasia” untuk masing-masing sekolah penerima.
Sebanyak 246 sekolah dari total 284 yang tercantum dalam kontrak menerima paket ini dalam sebuah acara di Hotel Singapore Land pada 24 September 2022.
Meski telah digelontorkan anggaran besar, faktanya aplikasi ini tidak digunakan oleh sekolah-sekolah penerima.
Fakta lain mengungkap bahwa software yang sama sebelumnya telah dijual kepada berbagai sekolah di Sumatera Utara dan Aceh dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp10 juta hingga Rp50 juta per sekolah. Namun, dalam proyek ini, anggaran membengkak hingga Rp2,1 miliar, dengan klaim pengeluaran CV. RAK sebesar Rp597 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kajari Diki Oktavia menegaskan MSM tidak kooperatif selama proses penyelidikan. “Tersangka sudah dipanggil enam hingga tujuh kali tetapi tidak pernah hadir. Kami akan segera melakukan panggilan paksa atau memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Tersangka MSM, warga Jalan Karya Kasih, Perumahan Mitra Duta No. 8, Medan Johor, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/sor)








