Kabupaten/Kota Diminta Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri Terkait Lahan Pembangunan SPPG

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).
PIMPIN: Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan memimpin Rapat secara daring melalui aplikasi Zoom bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota Se-Sumut di ruang kerja Sekda Provinsi Sumut Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Dipenogoro, Kota Medan, Senin (26/5).

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal tersebut dalam upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan pada rapat yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Sumut, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/5/2025).

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” ucap Effendy Pohan.

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG. (ril/sor)

Berita Terkait

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik
HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN
Bobby Nasution Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat
Bahas Perjanjian Kontrak Aksara Kuphie, DPRD Medan RDP dengan PUD Pasar
Jadi Tuan Rumah AFF, Bobby Nasution Bawa Sumut Jadi Provinsi Sport Tourism
Gubernur Sumut Bobby Nasution Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:19 WIB

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIB

HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 April 2026 - 11:12 WIB

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN

Rabu, 15 April 2026 - 11:08 WIB

Bobby Nasution Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:19 WIB

OLAHRAGA

Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:01 WIB