Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Masuk Ranah Etik, Bukan Langsung Ditangkap

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi. Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditrangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan bahwa antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan bahwa hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan bahwa jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

Hendry berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry. (*/sor)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
Kodim 02/03 LKT Gelar Syukuran HUT TNI ke-81 Bersama Insan Pers dan Masyarakat
Bobby Nasution Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat
Pengisian Awal Bendungan Lau Simeme Resmi Dimulai
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Dedy Key Tegaskan Massa Rencana Aksi Bukan Bagian FKPPI
Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:16 WIB

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:52 WIB

RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani

Sabtu, 19 September 2026 - 11:59 WIB

Kodim 02/03 LKT Gelar Syukuran HUT TNI ke-81 Bersama Insan Pers dan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 22:40 WIB

Pengisian Awal Bendungan Lau Simeme Resmi Dimulai

Jumat, 18 September 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:16 WIB

OLAHRAGA

Jamu Persiku Kudus, PSMS Medan Siap Tempur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:36 WIB