Dugaan Korupsi Pengalihan Aset ke CitraLand, Kejati Sumut Layangkan ‘Undangan’ ke Kantah Deliserdang

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejatisu. (int/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan akan melayangkan ‘undangan’ ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang.

“Lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi pihak BPN (Kantah) Deliserdang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi lewat pesan teks, Senin (8/9/2025).

‘Undangan’ dimaksud terkait dengan penerbitan sertifikat tanah di tiga lokasi perumahan mewah di Kabupaten Deliserdang yang dibidani PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

Perumahan mewah di ketiga lokasi tersebut, sambungnya, di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di 6 lokasi berbeda, Kamis lalu (28/8/2025) terkait penjualan aset negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1.

Pengalihan aset lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang perumahan mewah, CitraLand.

Keenam lokasi yang digeledah, ruangan direksi PTPN I Regional 1, komisaris dan manager di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 16, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian ruangan kerja Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Maupun yang berkantor di Jalan Sumarsono, Kecamatan Tanjunggusta dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I yang berlokasi di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, Kabupaten Deliserdang serta Kantah Kabupaten Deliserdang.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021. (ril/sormin)

Berita Terkait

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo
Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu
Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi
Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung
Kades di Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Markas Narkoba, Gubuk Dibakar
Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:10 WIB