Dua Penjual Sabu di Sunggal Ditangkap

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Kedua pelaku.

MEDAN – Peredaran sabu di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya disikat polisi.
‎
‎Dua orang perantaranya yakni berinisial ES (27) dan BSP (29) keduanya warga Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara juga diamankan.
‎
‎Selain itu personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita 8 bungkus plastik klip Narkotika jenis
‎s dengan berat bersih 1,96 Gram, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit timbangan elektrik sebagai barang buktinya.
‎
‎”Kedua tersangka diamankan lagi berada di kediaman tersangka BSP, Kamis (24/7/2025) lalu,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima awak media, Jumat (1/8/2025).
‎
‎Diungkapkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, kedua perantara sabu-sabu di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang sangat resah atas kerap terjadinya transaksi Narkoba di sekitar tempat tinggal mereka tersebut.
‎
‎Lantas personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pun langsung menyahuti keluhan masyarakat tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan
‎menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan Narkotika jenis sabu tersebut.
‎
‎Kemudian, Kamis
‎(24/7/ 2025) sekira pukul 14.00 WIB petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
‎
‎”Kedua tersangka merupakan perantara dalam penjualan sabu-sabu tersebut. Dengan disitanya barang bukti dari tangan tersangka, setidaknya ada 196 orang yang telah terselamatkan dari bahaya sabu-sabu itu, “tutup AKBP Thommy Aruan mengakhiri penjelasannya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terbaru

Berita

Kapolrestabes Medan Perkuat Program POLIRAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:36 WIB