Dua Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka.

MEDAN – Dua pria berinisial ZS alias Boy (29) dan IS alias Iil (26), keduanya warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang selama ini kompakan dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya akhirnya dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (13/8/2025) lalu.

‎Dalam penyergapan yang dilakukan di rumah tersangka ZS alias Boy tersebut, polisi juga turut menyita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,10 Gram, 3 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,54 Gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu sebagai barang buktinya.

‎”Kedua tersangka selama ini kerap mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (21/8/2025).

‎Ketika diintrogasi, tersangka ZS alias Boy menerima sabu-sabu dari seorang pria yang dipanggil Imam yang berada di Pasar I , Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

‎”Tersangka ini juga mengaku sudah 1 minggu lamanya menjual sabu-sabu. Untuk tersangka IS alias Iil mendapatkan upah Rp 100 ribu sedangkan ZS alias Boy dapat upah Rp 50 ribu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Guna pengusutan lebih lanjut keduanya kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU
‎RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan
Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:37 WIB

Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru

KRIMINAL

Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:37 WIB