Dua Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDANsadamanews.com- Dua pengedar dan perantara narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Karya Masjid Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (25) warga asal Dusun Gang Tengah Desa Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayolues/warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan KSCS (19) warga Jalan Masjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9) menerangkan kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Masjid.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan metode undercover buy,” ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya di lokasi salah seorang petugas bertemu dengan KSCS dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. KDCS yang menerima uang tersebut lalu menemui RF untuk mengambil pesanan narkoba.

“RF mengeluarkan 1 kotak rokok dan mengambil 1 paket sabu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung membekuk kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, RF mengaku sebagai pemilik ataupun penjual narkoba, sedangkan KDCS sebagai perantara jual beli sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut sabu dengan total keseluruhan 11 paket seberat 0,84 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB