Dua Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDANsadamanews.com- Dua pengedar dan perantara narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Karya Masjid Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (25) warga asal Dusun Gang Tengah Desa Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayolues/warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan KSCS (19) warga Jalan Masjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9) menerangkan kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Masjid.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan metode undercover buy,” ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya di lokasi salah seorang petugas bertemu dengan KSCS dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. KDCS yang menerima uang tersebut lalu menemui RF untuk mengambil pesanan narkoba.

“RF mengeluarkan 1 kotak rokok dan mengambil 1 paket sabu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung membekuk kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, RF mengaku sebagai pemilik ataupun penjual narkoba, sedangkan KDCS sebagai perantara jual beli sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut sabu dengan total keseluruhan 11 paket seberat 0,84 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB