Dua Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDANsadamanews.com- Dua pengedar dan perantara narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Karya Masjid Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (25) warga asal Dusun Gang Tengah Desa Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayolues/warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan KSCS (19) warga Jalan Masjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9) menerangkan kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Masjid.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan metode undercover buy,” ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya di lokasi salah seorang petugas bertemu dengan KSCS dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. KDCS yang menerima uang tersebut lalu menemui RF untuk mengambil pesanan narkoba.

“RF mengeluarkan 1 kotak rokok dan mengambil 1 paket sabu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung membekuk kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, RF mengaku sebagai pemilik ataupun penjual narkoba, sedangkan KDCS sebagai perantara jual beli sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut sabu dengan total keseluruhan 11 paket seberat 0,84 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB