Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Medan

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Iskandar Matondang (46) warga Jalan Baru Gang Seran, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ade Irawan (40) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda.

‎Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.

‎”Untuk tersangka Iskandar Matondang ditangkap dari Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).

‎Ditambahkan lagi, dari penangkapan terhadap tersangka Iskandar Matondang yang atas dasar adanya Informasi dari warga itu, polisi juga turut menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana kanan milik tersangka.

‎”Dari hasil interograsi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jalan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎”Tersangka ini sudah 2 bulan lamanya dalam mengedarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu, “sambung AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan dari jumlah barang bukti itu sedikitnya 80 orang telah terselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

‎Sedangkan Ade Irawan ditangkap saat sedang berada di pinggiran jalan di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

‎Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu.

‎”Untuk tersangka Ade Irawan ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, “papar AKBP Thommy Aruan.

‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itupun telah ditahan di Polrestabes Medan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 September 2026 - 13:08 WIB

Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja

Jumat, 4 September 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WIB

Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Senin, 7 Sep 2026 - 16:38 WIB