Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Medan

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Iskandar Matondang (46) warga Jalan Baru Gang Seran, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ade Irawan (40) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda.

‎Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.

‎”Untuk tersangka Iskandar Matondang ditangkap dari Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).

‎Ditambahkan lagi, dari penangkapan terhadap tersangka Iskandar Matondang yang atas dasar adanya Informasi dari warga itu, polisi juga turut menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana kanan milik tersangka.

‎”Dari hasil interograsi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jalan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎”Tersangka ini sudah 2 bulan lamanya dalam mengedarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu, “sambung AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan dari jumlah barang bukti itu sedikitnya 80 orang telah terselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

‎Sedangkan Ade Irawan ditangkap saat sedang berada di pinggiran jalan di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

‎Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu.

‎”Untuk tersangka Ade Irawan ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, “papar AKBP Thommy Aruan.

‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itupun telah ditahan di Polrestabes Medan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB