Dua Penganiaya Erika br Siringo Ringo Dihukum 4 Bulan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Kedua terdakwa saat menjalani sidang.

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menghukum kakak beradik Doris Marpaung oknum ASN Dinkes Kota Medan dan Riris Boru Marpaung karena terbukti menganiaya Erika Boru Siringoringo dan ibunya Boru Nababan.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 yakni melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi tidak mengalami luka berat.

“Menghukum kedua terdakwa masing-masing 4 bulan masa percobaan 8 bulan,” ujar Efrata Tarigan, Rabu (18/06/2025).

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Sri Yanti Panggabean menuntut kedua terdakwa masing- masing 4 bulan penjara.

Putusan hakim tersebut, Aldo Siringoringo abang dari Erika cs korban penganiayaan menyampaikan cukup puas dengan hasil putusan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim.

“Dimana putusan bahwa terdakwa yang sekarang menjadi terpidana secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Aldo, Rabu (18/06/2025).

Ditambahkan Aldo, serta putusan hukuman naik dari Tuntutan Jaksa dan majelis juga memberi waktu kepada terdakwa menerima atau mau banding.

“Saya dan penasehat hukum sedang mempelajarinya untuk media yang selama ini yang membangun narasi narasi buruk ataupun hoaks, akan saya laporkan dengan landasan hasil dari putusan Pengadilan. Perlu diingat, tidak boleh menyebarkan sesuatu apapun selama belum ada putusan dari Pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Erika Siringo-ringo menerangkan 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat ada jasad tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tahu ujung pangkalnya.

“Saya ditampar, dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.

Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad tantenya sebelum dimakamkan.

”Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut. Tapi saya dianiaya,” ujar Erika. (ril/sor)

Berita Terkait

Jamu Persikad Depok, PSMS Incar Puncak Klasemen Grup Barat
Menang Telak, PS Bandar Klippa Melaju pada Turnamen Pemuda Pancasila Deliserdang
Isak Tangis Warnai Pisah Sambut Brigjen Pol Gidion Arif Setiawan
Kasus Suap Pekerjaan Jalan, 4 Saksi Dihadirkan
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jadi Kapolrestabes Medan
Dramatis, Indonesia Ditekuk Arab Saudi
Personel Polres Binjai Tewas di Rumahnya
Proyek Jalan Sumut Sarat Niat Jahat, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Jamu Persikad Depok, PSMS Incar Puncak Klasemen Grup Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Menang Telak, PS Bandar Klippa Melaju pada Turnamen Pemuda Pancasila Deliserdang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Isak Tangis Warnai Pisah Sambut Brigjen Pol Gidion Arif Setiawan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Kasus Suap Pekerjaan Jalan, 4 Saksi Dihadirkan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jadi Kapolrestabes Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jamu Persikad Depok, PSMS Incar Puncak Klasemen Grup Barat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:59 WIB