Ditreskrimum Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP : Tampang Safaruddin alias Udin, agen pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang ditangkap Polisi.

MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diselamatkan Polisi dari perdagangan manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 14 April kemarin sekira pukul 14:00 WIB, sesudah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Kemudian Polisi bergerak ke Kabupaten Sergai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas mobil dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban hendak dibawa ke Tanjung Balai.

Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung mencegat mobil tersebut dan memberhentikannya.

Begitu diperiksa, terdapat empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

“Setelah kami ikuti dan cegat. Di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,”kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini didapat informasi kalau mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin.

Kemudian Polisi bergerak ke rumah Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan.

Udin diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 Miliar.

“Kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka. Dia juga ditahan.”

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin supaya diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan Udin, sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama tiga tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Bobby Nasution Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan
Hatunggal Siregar Apresiasi Langkah POBSI Sumut Cetak Atlet Berprestasi
Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal
Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal
Tinjau Puslat Biliar, Ketum POBSI Sumut Ucapkan Terimakasih pada Gubsu
Cukur Kanada, Maroko ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Kolombia Singkirkan Ghana
Dramatis, Portugal Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bobby Nasution Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:46 WIB

Hatunggal Siregar Apresiasi Langkah POBSI Sumut Cetak Atlet Berprestasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:53 WIB

Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:00 WIB

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:44 WIB

Tinjau Puslat Biliar, Ketum POBSI Sumut Ucapkan Terimakasih pada Gubsu

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB