Di Bawah Terik Mentari, Wanita Korban KDRT Suami Demo Tunggal di Kejati Sumut

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Panasnya sengatan mentari sama sekali tak menyurutkan Sherly, 37, melakukan demonstrasi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Jumat (1/8/2025).

Setahun lebih korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berjibaku agar kasus menimpa dirinya mendapatkan kepastian hukum dengan terlapor Roland, 37, tidak lain adalah suaminya.

Pelapor yang dikaruniakan tiga anak itu sangat kecewa ketika jaksa peneliti Kejati Sumut berinisial Ind malah mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik pada Polda Sumut, Kamis (31/7/2025) dengan tersangka suaminya, Roland. Petunjuk yang diberikan jaksa Ind dinilai tidak begitu substansial.

“Kejadiannya (kekerasan) di dalam rumah, Jumat (5/4/2024). Yang ada Saya, suami dan dua anak yang masih kecil. Visum ada. Tapi oleh jaksanya mempertanyakan visumnya masih berlaku atau tidak. Ada apa ini?

Tolong pak Kajati Sumut. Awasi jaksanya jangan sampai ‘main mata’ dengan pelaku pak,” pekik Sherly sembari mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya.

Kurang lebih setengah jam berorasi, salah seorang staf pada bidang Intelijen Kejati Sumut pun menemui pelapor dan penasihat hukumnya (PH) Jonson Sibarani. Setelah berdialog, keduanya kemudian dipersilakan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lex Specialis

Seusai dari PTSP, Jonson Sibarani didampingi kliennya Sherly dan abang iparnya, Erwin menguraikan bahwa perkaranya kategori lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Untuk memenuhi syarat formil dan materiil dalam perkara ini sebenarnya tidak rumit. Tidak seperti tindak pidana umum lainnya. Seorang saksi korban saja sudah cukup. Tapi entah bagaimana, jaksa peneliti membuat petunjuk yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Ada puluhan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Ada kesan seolah berkas perkara dimaksud sengaja bolak balik dikembalikan ke penyidik.

“Inti kedatangan kami menekankan kepada jaksa peneliti agar tidak main-main. Jangan karena ada ‘pesanan’ misalnya, jadi seperti bola. Lempar sana lempar sini. Gak boleh,” tegasnya.

Oleh karenanya, advokat dikenal kritis tersebut menyampaikan harapan kepada Kajati Sumut yang baru dilantik, Dr Harli Siregar agar mengawasi kinerja bawahannya.

“Kita mengetahui pak Harli Siregar yang lama bertugas di Sumut ini adalah sosok yang tegas agar bisa mengawasi kenerja bawahannya. Jangan main-main dalam penegakan supremasi hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB