Curi Sepeda Motor Polisi, Maling Didor

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

PATUMBAK – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap residivis spesialis curanmor M Arif Lubis (23) warga Jl.SM Raja Gg.Sahrudin Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas.

Sementara rekannya berinisial F masih DPO. Nekad melawan petugas, Arif Lubis diberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku tergolong maling nekad karena yang dicuri sepeda motor polisi. “Personil kita sedang melaksanakan tugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan di Jl.Pertahanan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH,MH, pada Selasa (24/06/2025 ).

Saat itu ada tiga sepeda motor yang parkir dan kunci kontaknya dicoba dirusak menggunakan Kunci “T” oleh pelaku.

“Saat hendak melarikan sepeda motor tersebut dilihat anggota yang kemudian dikejar dan ditangkap,” tambah Kapolsek.

Sepeda motor yang dicuri milik Brigpol Hendry Manullang yang saat itu sedang melaksanakan tugas.

Namun saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas.

“Pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor di beberapa TKP di Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

Sementara hasil pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya. Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pasangan kunci *”T”*, dua besi pipih mata kunci yang di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sp motor, satu buah kunci *”L”* serta satu buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan satu unit HP serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yang dicuri pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo
Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu
Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi
Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung
Kades di Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Markas Narkoba, Gubuk Dibakar
Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:10 WIB