Curas Bersenjata dan Pencabulan Anak di Sergai Diringkus

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangan didampingi Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang, S.H., MH.

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata di areal Perkebunan PT Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kabupaten Sergai yang terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu korban, M (58), hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Pelaku menghadang korban, membacoknya dengan parang, dan berusaha merampas sepeda motor korban. Namun korban melakukan perlawanan hingga berhasil merebut parang pelaku.

Pelaku juga mengeluarkan senjata api (senpi) dan mengancam korban, namun kembali digagalkan oleh korban yang berhasil merebut senjata tersebut. Pelaku pun melarikan diri dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul.

Pelaku diketahui bernama IB alias Ilul (58), seorang residivis yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul pada Selasa malam (8/4/2025) di areal perkebunan Tebing Tinggi.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan pencabulan tersebut sudah diterima sejak Februari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka ditahan dan diproses atas dua perkara, yaitu pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan senjata tajam, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik juga masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan pelaku. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB