Bupati Boalemo Serahkan Santunan Kematian 3 Peserta Jamsostek

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN: Bupati Boalemo Drs.Hi. Rum Pagua didampingi Wakil Bupati Boalemo Hi. Lahmudin Hambali Ketua DPRD  Boalemo H. Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng saat menyerahkan santunan kematian 3 peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ist/sadamanews.com)

BOALEMO – sadamanews.com – Rapat Paripurna Istimewa ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo digelar di Aula Sidang DPRD Boalemo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Senin (13/10/2025).

Kegiatan itu diwarnai penyerahan santunan kematian 3 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama I Komang Weta (Kepala Desa Bongo IV Kabupaten Boalemo), Jems Mansyur (Ketua BPD Desa Tangkobu), Suriyati Umar Manto (Non ASN Sekretariat Daerah Kab. Boalemo).

Penyerahan santunan masing masing ahli waris menerima Rp 42 juta dilakukan Bupati Boalemo Drs.Hi. Rum Pagua,  Wakil Bupati Boalemo Hi. Lahmudin Hambali Ketua DPRD  Boalemo H. Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boalemo ke-26 tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai elemen penting dari daerah dan provinsi.

Rapat dimulai pukul 09:30 Wita dan dihadiri tokoh-tokoh daerah seperti Anggota DPD RI Syarif Mbuinga, Bupati Boalemo Drs. Hi. Rum Pagau, Wakil Bupati Boalemo Hi. Lahmudin Hambali, Ketua DPRD Boalemo Hi. Karyawan Eka Putra Noho, Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamedin,S.E serta perwakilan Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, tokoh agama dan masyarakat.

Turut hadir pula pejabat dari Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara sebagai bentuk solidaritas dan sinergi antar daerah.

Rangkaian kegiatan rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Alquran, dan dilanjutkan dengan pidato Ketua DPRD Boalemo serta Bupati Boalemo.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sri Muliana dan Kabid Kepesertaan Fajar Lanang .

MANFAAT

Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang di sela sela kegiatan mengungkapkan manfaat utama dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Untuk beasiswa setelah 3 tahun kepesertaan. Perlindungan ini membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

Besaran santunan dan manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta,” ungkap Sanco.

Berikut manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta:

  1. Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

Jika peserta meninggal dunia saat masih aktif bekerja, ahli waris berhak menerima manfaat berupa:

  • Santunan kematian: Sebesar Rp 20.000.000.
  • Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
  • Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.
  • Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak, jika peserta memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.
  1. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat yang lebih besar:

  • Santunan kematian: Sebesar Rp 70.000.000.
  • Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
  • Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.
  • Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak dengan total mencapai Rp 174 juta, diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.
  1. Manfaat beasiswa pendidikan

Program beasiswa ini diberikan secara bertahap kepada maksimal dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia (kecelakaan kerja maupun bukan).

  • Syarat: Anak belum menikah dan belum bekerja, dengan batas usia maksimal 23 tahun atau masih menempuh pendidikan.
  • Besaran beasiswa (maksimal) per jenjang pendidikan:

o TK hingga SD: Rp 1.500.000 per tahun, maksimal 8 tahun.

o SMP: Rp 2.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.

o SMA: Rp 3.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.

o Perguruan Tinggi: Rp 12.000.000 per tahun, maksimal 5 tahun.

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Ahli waris bisa mengajukan klaim dengan menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kematian. Jika peserta meninggal setelah keluar kerja (resign), ahli waris tetap bisa mengajukan klaim. (ril/sormin)

 

Berita Terkait

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut
Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan
Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal
Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026
Mahasiswa Farmasi Jadi Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan
Brando Bukit Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang
Bobby Nasution Ajak KAHMI dan Seluruh Elemen Masyarakat Perangi Narkoba dan LGBTQ
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:46 WIB

Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:45 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Farmasi Jadi Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB