Beredar Surat DPO Atas Nama Arini Ruth Yuni Siringo-ringo dari Polrestabes Medan, Kuasa Hukum: Kami Sudah Cek, Palsu!

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEK: Leo Fernando Zai (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN – Beredarnya surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, sempat membuat geger warga Kota Medan.

Kuasa hukum dari ketiga wanita itu dengan tegas menyatakan bahwa surat DPO tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan langsung Polrestabes Medan.

“Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan,” ucap Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini cs.

Saat melakukan klarifikasi pada Kamis (17/4/2025) malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.

“Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO itu belum terbit. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang,” tegas Leo.

Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.

Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri. “Kita akan dalami nanti penetapan DPO itu cacat prosedur kalau itu benar. Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan soal penetapan DPO,” tandas Leo.

Dia menduga, ada oknum penyidik bandel yang memberikan informasi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, keduanya saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan akan mencek dulu. “Sy cek dahulu ya,” jawabnya.

Diketahui, Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung selaku ASN Dinkes Kota Medan serta kakaknya, Riris Partahi br Marpaung.

Di sisi lain, Doris dan Riris telah menjadi terdakwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, Erika br Siringo-ringo. Doris dan Riris akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu, 23 April 2025. (*/sor)

Berita Terkait

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak
Modus Minta Antar ke Rumah Pacar, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah
Terduga Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas Ditangkap Polsek Medan Baru

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:18 WIB