Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Dibekuk Polrestabes Medan

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan di sela-sela pres rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba.
(Sormin/sadamanews)

MEDAN – Bawa sabu seberat 29,9Kg dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22) yang keduanya warga Tanjung Balai diringkus Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Keduanya mengaku sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Baru- baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat yakni paman dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya. Dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan di sela-sela pres rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8).

Kapolrestabes Medan menambahkan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan. Setelah barang itu dijemput lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.

Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.

Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa. “Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,”jelas Kapolrestabes. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Bandit Curanmor Modus Tabrak Lari
Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat
Pemuda Pancasila Deliserdang Tanam 1000 Pohon di Hutan Mangrove Percut Sei Tuan
Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon
BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite
Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang
PSMS Menang di Ciamis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:37 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Bandit Curanmor Modus Tabrak Lari

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat

Selasa, 3 November 2026 - 14:49 WIB

Pemuda Pancasila Deliserdang Tanam 1000 Pohon di Hutan Mangrove Percut Sei Tuan

Senin, 2 November 2026 - 08:47 WIB

Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 1 November 2026 - 15:45 WIB

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Berita Terbaru

Berita

Farianda Tawarkan Kepemimpinan Parhobas untuk PWI Sumut

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:55 WIB