Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Calon TKW Ilegal ke Malaysia

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
AMANKAN: Rita diapit petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia berhasil diselamatkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak yang merupakan agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

Akan tetapi, tersangka Rita yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.

Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia.”

Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang,” katanya. (in/sor)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB