Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Diringkus

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka

MEDAN – Seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Pelaku pengedar tersebut bernama Ilham alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Selasa (8/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual sabu dan membeli seharga Rp.300 Ribu.

“Pada saat tersangka menyerahkan sabu, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka. Dan dari tangan kanan tersangka disita 1 plastik klip sabu. Serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana tersangka dsita 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet. Dan setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka adalah milik panggilan IW (sistim kerja),” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.300 Ribu,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Momentum HKG PKK ke-54, Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda
Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan Audiensi ke Kasat Reskrim
Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk Untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan
Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya
Seorang Siswi Kelas 1 SMP Dikabarkan Hilang Sejak Pulang Sekolah
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:25 WIB

Momentum HKG PKK ke-54, Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan

Minggu, 19 April 2026 - 19:16 WIB

Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan Audiensi ke Kasat Reskrim

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk Untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:50 WIB

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB