Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Deli Tua

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka.

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang. Dua pengedar juga berhasil diamankan.

Kedua tersangka, Suprianto (26) dan Daffa Alfurkan (24), diamankan saat sedang melakukan transaksi. Polisi menyita 152 butir pil ekstasi dengan berat 63 gram yang dibungkus dalam plastik klip.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengungkapkan bahwa keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjual ekstasi selama dua pekan dengan keuntungan Rp50 ribu per butir. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.

Sementara itu, polisi masih memburu Bagus yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Operasi pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Jukir Liar Semakin Meresahkan, Sepeda Motor Wanita Hilang Diparkiran Pos Bloc Medan
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung
Pembegal IRT Pakai Besi Ditangkap Polsek Medan Area
Sepeda Motor Guru SMPN 38 Medan Digasak Maling dari Kafe
RSUD Gunungtua Diminta Segera Bayar APK Alkes Covid – 19 Tahun 2022
Sepeda Motor Pegawai TU SMA Swasta ST Thomas 3 Medan Digasak Maling
Tukang Parkir di Tembung Gelapkan Uang Masjid
Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:09 WIB

Jukir Liar Semakin Meresahkan, Sepeda Motor Wanita Hilang Diparkiran Pos Bloc Medan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:14 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pembegal IRT Pakai Besi Ditangkap Polsek Medan Area

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:58 WIB

Sepeda Motor Guru SMPN 38 Medan Digasak Maling dari Kafe

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00 WIB

RSUD Gunungtua Diminta Segera Bayar APK Alkes Covid – 19 Tahun 2022

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Usai Diviralkan Emak-emak, Polisi Gerebek Barak Narkoba di Labura

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:50 WIB