Polrestabes Medan Amankan Dua Pengedar Sabu

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapannya Senin (16/6/ 25) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dua tersangkanya, Dedi Saputra (43) dan Legino (60), kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba, AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Kasat dalam keterangannya Minggu (22/6/25) menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berkat laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lalu turun ke lokasi yang telah dijadikan target operasi (TO) sekaligus melakukan penyamaran.

Polisi menghubungi tersangka Dedi untuk memesan satu paket sabu.

Karena harga sudah deal, maka tersangka Saputra yang tidak merasa curiga langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp50.000.

Takut, sasaran kabur kata Thommy, tersangka terus diamankan tanpa perlawanan.

Selain menyita satu paket sabu yang diserahkan. Dari tangan Dedi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

Setelah diinterogasi, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Legino.

Berdasarkan informasi Legino, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tanpa menemui kesulitan petugas meringkus Legino dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000.

“Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, ” ujarnya.

Untuk diketahui, Dedi (43) dan Legino (60) keduanya warga Jalan Sampul Ujung Gg. Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Dedi Saputra dan Legino mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama satu bulan.

Dedi menerima sabu dari Legino, dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp10.000/paket.

“Sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:38 WIB

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Senin, 7 Sep 2026 - 16:38 WIB