Dua Pemalsu SIM Diringkus di Medan

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi kedua pelaku.

MEDAN –  Dua komplotan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/5/2025).

Kedua tersangka berinisial IML (42) dan OIM (48) telah berhasil mencetak 30 buah SIM palsu dan dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Tersangka IML ini perannya sebagai pembuat SIM palsu. Sedangkan OIM sebagai pencari atau calo pembuatan SIM,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita SH dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan saat menggelar Press Release di Mako Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025) sore.

Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM) ini bermula ada aduan info pembuatan SIM yang tidak terdaftar di Satpas Satlantas Medan.

“Tersangka OIM sebagai calo ditangkap, Jumat (23/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Kasus ini dikembangkan, dan kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial IML di sebuah warnet Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang berperan sebagai pembuat SIM,“ tambah Kombes Gidion Arif Setyawan.

Kepolisian berhasil mendapatkan bukti satu lembar SIM A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B1 umum palsu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas F4 berukuran 215×330 mm yang berisi data calon pembelian SIM dan uang sebesar Rp150 ribu.

Kapolrestabes Medan mengatakan modus pelaku adalah membeli SIM yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.

“Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru,” ucap Kombes Gidion.

Para pelaku ini mematok harga SIM palsunya itu dengan harga yang dimulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

Kombes Gidion mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya mengakhiri penjelasannya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB